Sebagai alat transportasi jenis baru, skuter listrik menjadi populer di Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Namun belum ada batasan perundang-undangan yang rinci sehingga mengakibatkan penanganan kecelakaan lalu lintas skuter listrik titik buta. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Italia telah mengajukan rancangan undang-undang ke Senat untuk mengatur penggunaan skuter dalam upaya menjaga keselamatan masyarakat. Diharapkan bisa segera disahkan.
Menurut laporan, menurut anggota parlemen Partai Demokrat Italia yang mengusulkan RUU tersebut, ada tujuh.
Pertama, pembatasan skuter listrik. Skuter elektronik hanya dapat digunakan di jalur umum, jalur sepeda, dan trotoar di kawasan perkotaan. Anda tidak boleh berkendara lebih dari 25 kilometer per jam di jalan masuk dan 6 kilometer per jam di trotoar.
Kedua, beli asuransi tanggung jawab perdata. Pengemudi darisolusi skuter listrikharus memiliki asuransi tanggung jawab perdata, dan mereka yang gagal melakukannya akan dikenakan denda antara €500 dan €1,500.
Ketiga, kenakan alat keselamatan. Wajib mengenakan helm dan rompi reflektif saat mengemudi, dengan denda hingga €332 bagi pelanggar.
Keempat, anak di bawah umur antara 14 dan 18 tahun yang mengendarai skuter listrik harus memiliki surat izin AM, yaitu surat izin mengemudi sepeda motor, dan hanya boleh mengemudi di trotoar dengan kecepatan tidak lebih dari 6 kilometer per jam dan di jalur sepeda dengan kecepatan tidak lebih dari 6 kilometer per jam. tidak lebih dari 12 kilometer per jam. Skuter yang digunakan harus dilengkapi dengan pengatur kecepatan.
Kelima, dilarang mengemudi berbahaya. Dilarang membawa beban berat atau penumpang lain saat mengemudi, dilarang menarik atau ditarik oleh kendaraan lain, dilarang menggunakan ponsel atau perangkat digital lainnya saat mengemudi, dilarang memakai headphone, dilarang melakukan aksi akrobat, dll. Pelanggar akan didenda hingga €332. Mengemudi skuter elektronik di bawah pengaruh alkohol dikenakan denda maksimum 678 euro, sementara mengemudi di bawah pengaruh obat-obatan terlarang dikenakan denda maksimum 6.000 euro dan hukuman penjara hingga satu tahun.
Keenam, parkir skuter listrik. Otoritas non-lokal telah menyetujui larangan parkir skuter listrik di trotoar. Dalam waktu 120 hari sejak peraturan baru ini berlaku, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tempat parkir untuk skuter elektronik telah dipesan dan ditandai dengan jelas.
Ketujuh, Kewajiban perusahaan jasa leasing. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan skuter listrik wajib mewajibkan pengemudi untuk menyediakan asuransi, helm, rompi reflektif, dan bukti usia. Perusahaan yang melanggar aturan dan memberikan informasi palsu dapat didenda hingga 3.000 euro.
Waktu posting: 31 Agustus-2021