Italia akan mewajibkan anak di bawah umur untuk memiliki SIM untuk mengendarai skuter

Sebagai alat transportasi baru, skuter listrik telah populer di Eropa dalam beberapa tahun terakhir. Namun, belum ada batasan legislatif yang rinci, sehingga mengakibatkan titik buta penanganan kecelakaan lalu lintas akibat skuter listrik. Anggota parlemen dari Partai Demokrat Italia telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) ke Senat untuk mengatur penggunaan skuter demi menjaga keselamatan masyarakat. RUU ini diperkirakan akan segera disahkan.

Menurut laporan, menurut anggota parlemen Partai Demokrat Italia yang mengusulkan RUU tersebut, ada tujuh.

Pertama, pembatasan skuter listrik. Skuter listrik hanya boleh digunakan di jalur umum, jalur sepeda, dan trotoar di area perkotaan. Kecepatan berkendara di jalan masuk dan trotoar tidak boleh lebih dari 25 kilometer per jam.

Kedua, beli asuransi tanggung jawab perdata. Pengemudisolusi skuter listrikharus memiliki asuransi tanggung jawab perdata, dan mereka yang gagal memilikinya akan menghadapi denda antara €500 dan €1.500.

Ketiga, kenakan perangkat keselamatan. Helm dan rompi reflektif wajib dikenakan saat berkendara, dengan denda hingga €332 bagi pelanggarnya.

Keempat, anak di bawah umur 14 hingga 18 tahun yang mengendarai skuter listrik wajib memiliki SIM AM, yaitu SIM sepeda motor, dan hanya boleh berkendara di trotoar dengan kecepatan tidak lebih dari 6 kilometer per jam dan di jalur sepeda dengan kecepatan tidak lebih dari 12 kilometer per jam. Skuter yang digunakan wajib dilengkapi dengan pengontrol kecepatan.

Kelima, mengemudi berbahaya dilarang. Beban berat atau penumpang lain dilarang saat mengemudi, dilarang menderek atau diderek oleh kendaraan lain, dilarang menggunakan ponsel atau perangkat digital lainnya saat mengemudi, dilarang memakai headphone, dilarang melakukan aksi berbahaya, dll. Pelanggar akan dikenakan denda hingga €332. Mengemudikan skuter listrik di bawah pengaruh alkohol dapat dikenakan denda maksimum 678 euro, sementara mengemudi di bawah pengaruh narkoba dapat dikenakan denda maksimum 6.000 euro dan hukuman penjara hingga satu tahun.

Keenam, parkir skuter listrik. Pemerintah daerah telah menyetujui larangan parkir skuter listrik di trotoar. Dalam 120 hari sejak peraturan baru berlaku, pemerintah daerah harus memastikan bahwa tempat parkir untuk skuter listrik disediakan dan ditandai dengan jelas.

Ketujuh, Kewajiban perusahaan jasa penyewaan. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyewaan skuter listrik wajib mewajibkan pengemudi untuk menyediakan asuransi, helm, rompi reflektif, dan bukti usia. Perusahaan yang melanggar aturan dan memberikan informasi palsu dapat dikenakan denda hingga 3.000 euro.


Waktu posting: 31-Agu-2021